Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 67 Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa tersebut terdiri atas: Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan, dan Jaminan Sanggahan Banding.
Jaminan dalam pengadaan tersebut dapat berasal dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi untuk semua jenis Jaminan. Akan tetapi semua jaminan yang dikeluarkan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sesuai pasal 1 ayat (35) dan pasal 67 ayat (3) Perpres 54 tahun 2010.
Berkenaan adanya Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013, ternyata diminta agar semua perusahaan asuransi tidak menjamin yang diakibatkan praktek KKN dan penipuan/pemalsuan informasi dalam dokumen pengadaan atau tindakan yang disebabkan kedua hal tersebut.
Apabila mengingat prinsip-prinsip pengadaan yang tercantum dalam Perpres 54 Tahun 2010 (khususnya terbuka, bersaing, dan adil/tidak diskriminatif), seyogyanya dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah akan mengakomodir semua Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi sehingga penyedia barang/jasa dapat memilih dari beberapa alternatif dalam mendapatkan jaminan. Namun mengingat ketentuan yang tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010 tersebut maka:
1. penyedia barang/jasa yang ingin lulus administrasi (yang ingin menjadi pemenang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah) perlu memastikan jaminan yang diajukan benar-benar telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010; dan
2. Pokja ULP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi harus jeli dalam mengevaluasi dokumen pengadaan, khususnya mengenai jaminan penawaran dan jaminan sanggahan banding dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Demikian juga PPK, harus memastikan bahwa jaminan yang diajukan penyedia barang/jasa untuk proses kontrak (jaminan pelaksanaan), untuk proses pembayaran (jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan) bersifat unconditional.
1. penyedia barang/jasa yang ingin lulus administrasi (yang ingin menjadi pemenang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah) perlu memastikan jaminan yang diajukan benar-benar telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010; dan
2. Pokja ULP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi harus jeli dalam mengevaluasi dokumen pengadaan, khususnya mengenai jaminan penawaran dan jaminan sanggahan banding dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Demikian juga PPK, harus memastikan bahwa jaminan yang diajukan penyedia barang/jasa untuk proses kontrak (jaminan pelaksanaan), untuk proses pembayaran (jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan) bersifat unconditional.
Tentunya langkah aman yang legal perlu dilakukan untuk meneruskan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
"penyedia barang/jasa yang ingin lulus administrasi (yang ingin menjadi pemenang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah) perlu memastikan jaminan yang diajukan benar-benar telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010" lha kok malah penyedianya yg perlu memastikan..? .apa gak salah tuh,justru KPA?PPK yg hrs memastikan keabsahan jaminan tsb..klo penyedia kan yg penting ada jaminan asuransi/bank...krn klo terjadi wan prestasi, utk klaimnya KPA/PPK berhubungan langsung dgn pihak penjamin..sedangkan penyedia ya diam-2 aja...
BalasHapus@pak Hendra, terima kasih telah berkunjung di blog ini...
BalasHapusDalam Perpres pengadaan barang/jasa pemerintah ini akan mengatur kepada Penyedia Barang/Jasa dan Pengguna Anggaran sehingga konsekuensi surat edaran tersebut di atas juga berlaku untuk keduanya...
Dalam poin 1 merupakan konsekuensi untuk penyedia barang/jasa. Misal dalam lelang, apabila memang sungguh-sungguh untuk menang lelang, penyedia harus memberikan jaminan yang bersifat unconditional. Masalahnya sudah ada penyedia barang/jasa yang mempunyai harg penawaran terendah, menjadi gagal menjadi pemenang karena jaminan penawarannya dari asuransi yang tidak bersifat unconditional. Tulisan poin 1 ini untuk mengingatkan kembali penyedia barang/jasa.
Sedangkan poin 2, dimaksudkan untuk mengingatkan unsur pengguna anggaran (PPK, ULP, dll) agar tetap teliti dalam proses pengadaan barang/jasa dan proses pengajuan pembayarannya akibat diterbitkannya surat edaran ini.