Blog untuk tulisan pendapat pribadi saya (bukan kebijakan instansi saya bekerja)...
Jumat, 14 Maret 2014
Senin, 10 Maret 2014
Jaminan dari Asuransi untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setelah 18 September 2013
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 67 Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa tersebut terdiri atas: Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pemeliharaan, dan Jaminan Sanggahan Banding.
Jaminan dalam pengadaan tersebut dapat berasal dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi untuk semua jenis Jaminan. Akan tetapi semua jaminan yang dikeluarkan harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sesuai pasal 1 ayat (35) dan pasal 67 ayat (3) Perpres 54 tahun 2010.
Berkenaan adanya Surat Edaran Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 tanggal 18 September 2013, ternyata diminta agar semua perusahaan asuransi tidak menjamin yang diakibatkan praktek KKN dan penipuan/pemalsuan informasi dalam dokumen pengadaan atau tindakan yang disebabkan kedua hal tersebut.
Apabila mengingat prinsip-prinsip pengadaan yang tercantum dalam Perpres 54 Tahun 2010 (khususnya terbuka, bersaing, dan adil/tidak diskriminatif), seyogyanya dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah akan mengakomodir semua Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi sehingga penyedia barang/jasa dapat memilih dari beberapa alternatif dalam mendapatkan jaminan. Namun mengingat ketentuan yang tercantum dalam Perpres 54 tahun 2010 tersebut maka:
1. penyedia barang/jasa yang ingin lulus administrasi (yang ingin menjadi pemenang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah) perlu memastikan jaminan yang diajukan benar-benar telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010; dan
2. Pokja ULP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi harus jeli dalam mengevaluasi dokumen pengadaan, khususnya mengenai jaminan penawaran dan jaminan sanggahan banding dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Demikian juga PPK, harus memastikan bahwa jaminan yang diajukan penyedia barang/jasa untuk proses kontrak (jaminan pelaksanaan), untuk proses pembayaran (jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan) bersifat unconditional.
1. penyedia barang/jasa yang ingin lulus administrasi (yang ingin menjadi pemenang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah) perlu memastikan jaminan yang diajukan benar-benar telah sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010; dan
2. Pokja ULP/Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi harus jeli dalam mengevaluasi dokumen pengadaan, khususnya mengenai jaminan penawaran dan jaminan sanggahan banding dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Demikian juga PPK, harus memastikan bahwa jaminan yang diajukan penyedia barang/jasa untuk proses kontrak (jaminan pelaksanaan), untuk proses pembayaran (jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan) bersifat unconditional.
Tentunya langkah aman yang legal perlu dilakukan untuk meneruskan proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Peraturan ini telah beberapa kali diubah dan yang paling signifikan, perubahan pada Perpres Nomor 70 tahun 2012. Dalam Perpres ini, pengadaan yang menggunakan dana APBN dan/atau APBD; sedangkan apabila menggunakan dana dari luar negeri yang berupa pinjaman atau hibah pengadaannya tetap menggunakan Perpres ini akan tetapi apabila ada perbedaan dapat menyesuaikan dengan perjanjiannya (Pasal 2 Perpres 54 tahun 2010).
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Peraturan ini telah beberapa kali diubah dan yang paling signifikan, perubahan pada Perpres Nomor 70 tahun 2012. Dalam Perpres ini, pengadaan yang menggunakan dana APBN dan/atau APBD; sedangkan apabila menggunakan dana dari luar negeri yang berupa pinjaman atau hibah pengadaannya tetap menggunakan Perpres ini akan tetapi apabila ada perbedaan dapat menyesuaikan dengan perjanjiannya (Pasal 2 Perpres 54 tahun 2010).
Langganan:
Komentar (Atom)