Selasa, 26 Agustus 2014

Pengadaan Barang Bekas/Rekondisi dalam Pengadaan Barang Pemerintah

Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diharuskan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan, diantaranya efektifitas. Apabila suatu barang yang memang diperlukan satker namun barang tersebut tidak diproduksi lagi atau karena keterbatasan anggaran atau kualitas yang lebih baik dari barang yang ada, maka dapat dilakukan pengadaan barang bekas/rekondisi. Namun demikian, pengadaan barang bekas sebaiknya dihindari.
Sedangkan pengadaannya disesuaikan dengan nilainya/kekhasan barangnya, diantaranya dengan pelelangan atau pengadaan langsung. Mengingat barang tersebut cukup unik, dalam penilaian teknis dan penawaran agar melibatkan orang yang kompeten dalam teknis barang tersebut serta orang-orang yang bisa menghitung harga nilai ekonomis dari penawaran penyedia.

sumber: //konsultasi.lkpp.go.id/