Rabu, 04 April 2018

Pengadaan Langsung untuk perbedaan dana pada anggaran-HPS: anggaran > 200 juta sedangkan HPS < 200 juta

Paket pekerjaan biasanya disusun setahun sebelum pelaksanaan anggaran, yang akan ditampilkan dalam pengumuman rencana umum pengadaan. Misalkan kegiatan paket pengadaan seperangkat komputer di tahun 2014 dengan pagu 250.000.000, biasanya pada tahun 2013 telah diusulkan dananya kepada Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Pemprov, atau Dinas Keuangan (DPPKAD/DPPKD) Pemkot/pemkab.
Mengingat komputer merupakan salah satu barang yang nilai penyusutannya cepat sehingga mungkin terjadi perbedaan harga antara tahun 2013 dengan tahun 2014. Perbedaan harga ini bisa cukup besar dan ini bisa diperkuat dengan survei pasar. Apabila satker tersebut ingin membeli komputer dengan spesifikasi yang sama dan jumlah yang sama, bisa jadi nilai paket tersebut pada tahun 2014 menjadi dari kurang dari 200 juta (total nilai HPS < 200 juta).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 66 dinyatakan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, tentunya untuk pekerjaan pengadaan komputer yang dianggarkan dengan nilai Rp. 250.000.000,00 namun ternyata HPSnya di bawah Rp. 200.000.000,00 dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung.
Beberapa berkaitan hal ini harus memperhatikan:
1. mengubah  Rencana Umum Pengadaan semula tertulis melalui pelelangan (dengan nilai 250 juta) maka agar direvisi menjadi pengadaan langsung.
2.  tetap mengumumkan penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan langsung di papan pengumuman.


referensi:
1. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
2. konsultasi.lkpp.go.id/#/database