Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Peraturan ini telah beberapa kali diubah dan yang paling signifikan, perubahan pada Perpres Nomor 70 tahun 2012. Dalam Perpres ini, pengadaan yang menggunakan dana APBN dan/atau APBD; sedangkan apabila menggunakan dana dari luar negeri yang berupa pinjaman atau hibah pengadaannya tetap menggunakan Perpres ini akan tetapi apabila ada perbedaan dapat menyesuaikan dengan perjanjiannya (Pasal 2 Perpres 54 tahun 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar